"Kemenagan diperoleh dengan kebijakan. Kebijakan diperoleh dengan berfikir secara mendalam dan benar. Pikiran yang benar adalah menyimpan baik-baik segala rahasia."

Rabu, 21 September 2011

nitro - pilihlah dia.mp3 - 4shared.com - penyimpanan dan berbagi-pakai file online - unduh - nitro - pilihlah dia.mp3

nitro - pilihlah dia.mp3 - 4shared.com - penyimpanan dan berbagi-pakai file online - unduh - <a href="http://www.4shared.com/audio/g6zD9QGJ/nitro_-_pilihlah_dia.html" target="_blank">nitro - pilihlah dia.mp3</a>

nitro - TAK TERLIHAT .mp3 - 4shared.com - penyimpanan dan berbagi-pakai file online - unduh - nitro - TAK TERLIHAT .mp3

nitro - TAK TERLIHAT .mp3 - 4shared.com - penyimpanan dan berbagi-pakai file online - unduh - <a href="http://www.4shared.com/audio/PEbrrZhV/nitro_-_TAK_TERLIHAT_.html" target="_blank">nitro - TAK TERLIHAT .mp3</a>

Jumat, 09 Juli 2010

HAK MENDAHULU UTANG PAJAK DALAM KEPAILITAN

HAK MENDAHULU UTANG PAJAK DALAM KEPAILITAN


Berdasarkan Pasal 19 ayat (6) UU PPSP Jo. Pasal 21 (1) UU KUP Jo. Pasal 1134 KUH Perdata Jo. Pasal 60 ayat (2) UU Kepailitan, utang pajak merupakan suatu hak istimewa yang dimiliki oleh Negara, sehingga Negara berkedudukan sebagai kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak, dengan demikian kedudukan utang pajak berada di atas utang kreditur separatis dan kreditur konkuren.

Pasal 19 ayat (6) UU PPSP

Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap :

1) biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak;

2) biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;

3) biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

Penjelasan Pasal 19 UU PPSP

Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dijual kecuali terhadap biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak, biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud, atau biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. Hasil penjualan barang-barang milik Penanggung Pajak terlebih dahulu untuk membayar biaya-biaya tersebut di atas dan sisanya dipergunakan untuk melunasi utang pajak.

Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.

Pasal 21 UU KUP

(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.

(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.

(3) Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap :

a. biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;

b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau

c. biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

(3a) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut.

Pasal 1134 KUH Perdata

Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.

Pasal 60 ayat (2) UU Kepailitan

Atas tuntutan Kurator atau Kreditor yang diistimewakan yang kedudukannya lebih tinggi daripada Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Kreditor pemegang hak tersebut wajib menyerahkan bagian dari hasil penjualan tersebut untuk jumlah yang sama dengan jumlah tagihan yang diistimewakan.